Perkembangan HAM di Indonesia
A.
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai,
norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya
berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya
Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi
perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode
sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 –
sekarang ).
A.
Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
Perkembangan HAM pada periode sebelum kemerdekaan
memiliki ciri khas seperti besifat tradisional.Dengan cara yang
sederhana,dipimpin oleh tokoh masyarakat,agama atau kalangan bangsawan,belum
teroganisasi secara modern,dan khususnya perjuangan kemerdekaan masih
mengandalkan kekuatan fisik persenjataan.contoh tokoh masyarakat yang
menyelamatkan HAM adalah R.A Kartini dan Dewi Sartika,beliau memperjuangkan
peningkatan harkat dan martabat kaum wanita pada masanya,perjuangan fisik yang
mengandalkan kekuatan senjata,misalnya Si Singamangaraja,Cut Nyak Dien,Tuanku
Imam Bonjol,Pangeran Diponogoro,Sultan Hasanudin,Patimura,dan tokoh lainya.
Perjuangan HAM pada masa Kebangkitan Nasional(1908)
Perkembangan
HAM pada masa kebangkitan nasional di mulai dengan banyaknya kaum
terpelajar di Indonesia, maka semakin meningkat pula pemahaman dan
kesadaran akan persamaan harkat dan martabat manusia terutama hak kemerdekaan
dan kebebasan sebagai suatu bangsa.disamping itu ,meningkat pula pengetahuan
dan cara-cara memperjuangkan hak kemerdekaan dengan itu terjadi perubahan
strategi dari mengandalkan kekuatan fisik dengan strategi organisasi diplomasi
dan politik.contoh-contoh perjuanganya sebagai berikut :
Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah
memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan
yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam
bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib
sendiri..
Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme
lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang
berkenan dengan alat produksi.
Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak
kemerdekaan.
Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan
Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik
yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak
berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut
dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
Perjuangan HAM pada masa sumpah pemuda
Perkembangan
HAM pada masa sumpah pemuda tepatnya tanggal 28 oktober 1928 yang bertujuan
memberi pengaruh yang sangat kuat pada organisasi pergerakan nasional pada masa
itu semula pada jaman itu banyak yang tidak berani secara tegas tujuan mencapai
Indonesia merdeka,namun setelah adanya kongres pemuda, organsasi-organisasi
mulai berani untuk menyatakan Indonesia merdeka.dalam masa itu banyak tumbuh
partai-partai politik dengan asasnya masing-masing yang semuanya berujuan
utamanya Indonesia merdeka.
B. Periode Setelah
Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
=> Periode awal kemerdekaan
Indonesia (1945 – 1950)
Pemikiran HAM pada periode awal
kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen
=> Periode 1950 – 1959 (Masa Orde
lama)
Periode 1950 – 1959 dalam
perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan tum yang sangat
membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal
atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik
=> Periode Orde Baru
Setelah terjadi peralihan
pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk HAM. Salah satu
seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan
tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan
HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional
Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review )
untuk dilakukan guna melindungi HAM.
Sementara itu, pada sekitar awal
tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran,
karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pada tahun 1990-an
usaha masyarakat dalam menegakkan mulai membuahkan hasil , yakni berdirinya
KOMNAS HAM dalam upaya penegakan HAM.
=> Periode 1998 – sekarang (masa
reformasi)
Pergantian rezim pemerintahan
pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan
perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian
terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan
dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang –
undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan
dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan
banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan
penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Kondisi Hukum HAM di Indonesia
pada masa kekuasaan pemerintahan Orde Baru tentu saja menjadi lebih parah. Pada
masa orde baru pemerintahan telah mengekang hak berserikat, hak berekspresi dan
hak berpendapat. Selain itu, pemerintahan orde baru juga melakukan eliminasi
dan mereduksi konsep HAM serta melakukan pembunuhan dan penghilangan orang
secara paksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar