2.1. Pengertian
a. Kebijakan fiskal
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan
kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah
penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan
kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan
fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja
pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah
yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah
tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak
diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan
industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan
pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output
industri secara umum.
b. Khulaffaurasyidin
Khulafaurrasyidin adalah pecahan dari kata Khulafa’ dan Al – Rasyidin,
Kata Khulafa’ mengandung pengertian : cerdik, pandai dan pengganti.
Sedangkan kata, Al – Rasyidin mengandung pengertian : Lurus Benar dan
Mendapat petunjuk.
Pengertian Khulafaurrasyidin adalah “ Pengganti yang cerdik dan benar
serta para pemimpin pengganti Rasulullah dalam urusan kehidupan kaum
muslimin, yang sangat adil dan bijaksana, pandai dan cerdik, dan dalam
menjalankan tugasnyasenantiasa pada jalur yang benar serta senantiasa
mendapatkan hidayah dari Allah SWT.
Para pemimpin Khulafaurrasyidin terdiri dari empat orang sahabat Rasulullah Yaitu:
1. Abu Bakar Siddiq
2. Umar Ibn Khattab
3. Utsman Ibn Affan.
4. Ali Ibn Abi Thalib.
Dalam pemerintahannya mereka berjuang terus untuk agama Islam .
mereka tidak pernah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadinya
ataua untuk mengeruk harta. Mereka adalah pemimpin – pemimpin yang baik
dalam melaksanakan kekuasaan. Mereka mau menerima dan mengemban
kekhalifahan, bukan karena untuk mengharapkan sesuatu yang akan
menguntungkan pribadiya, tetapi semata – mata karena pengabdiannya
terhadap Islam dan mencari Keridhaan Allah SWT semata.
Setiap langkah yang dilakukan oleh Khulafaurrasyidin tidak pernah
bertentangan dengan kemauan kaum muslimin selalu berjalan pada jalur
yang benar.
http://www.canboyz.co.cc/2010/02/makalah-pengembangan-islam-pada-masa.html
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan
produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
“keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan,
hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga”
atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli
ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data
dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu
ekonomi.
http://alumni1pleret.forumotion.net/t4-pengertian-ekonomi
2.2. Masa Pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq
Setelah Rasulullah Saw wafat, Abu Bakar Al-shiddiq yang bernama
lengkap Abdullah ibn Abu Quhafah at-Tamimi terpilih sebagai Khalifah
Islam yang pertama. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara
kaum muslimin. Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua
tahun, Abu Bakar ash-Shiddiq banyak menghadapi persoalan dalam negeri
yang berasal dari kelompok murtad, nabi palsu, dan pembangkang zakat.
Berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia
memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut apa yang disebut perang
riddah.[2] Setelah berhasil menyuelesaikan urusan dalam negeri, Abu
Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan
Romawi dan Persia yang selalu mengancam kedudukan umat islam. Namun, ia
meninggal dunia sebelum usaha selesai dilakukan.
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, Abu Bakar
ash-Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah
dipraktekkan Rasulullah Saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan
penghitungan zakat sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan
pembayarannya.[3] Hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai
pendapatan negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung
didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang
tersisa.
Seperti halnya Rasulullah Saw, Abu Bakar aswh-Shiddiq juga melaksanakan
kebijakan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepada kaum
muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan negara. Di
samping itu, ia juga mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang yang
murtad untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat islam secara
keseluruhan.[4]
Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, abu Bakar menerapkan
prinsip kesamarataan, memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat
Rasulullah Saw dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih
dahulu memeluk Islam dengan sahabat yang baru memeluk Islam, anatara
hamba dengan orang merdeka, dan antara pria dengan wanita. Menurutnya,
dalam hal keutamaan beriman, Allah Swt yang akan memberikan ganjarannya
sedangkan dalam masalah kebutuhan hidup, prinsip kesamaan lebih baik
daripada prinsip keutamaan.[5]
Dengan demikian, selama masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq, harta
Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena
langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu
Bakar ahs-Shiddiq wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam
perbendaharaan negara. Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama
dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum
muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang
dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada
peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya
akan menaikkan total pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang
pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.
2.3. Masa Pemerintahan Umar ibn al-Khattab
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di
kalangan umat islam, Abu Bakar ash-Shiddiq bermusyawarah dengan para
pemuka sahabat tentang calon penggantinya. Berdasarkan hasil musyawarah
tersebut, ia menujuk Umar ibn al-Khattab sebagai Khalifah Islam II.
Keputusan tersebut diterima dengan baik oleh kaum muslimin. Setelah
diangkat sebagai khalifah, Umar ibn al-Khattab menyebut dirinya sebagai
khalifah khalifati Rasulillah ( pengganti dari pengganti Rasulullah).
Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu’minin (Komandan orang-orang
yang beriman ).[6]
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun, Umar
ibn al-Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi
Jazirah Arab, Palestina, Syiria, sebagian besar wilayah Persia, dan
Mesir.¬[7] Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar ibn
al-Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia.
Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Mekah,
Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Ia juga
membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.[7]
1. Pendirian Lembaga Baitul Mal
Seiring meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa pemerintahan Umar
ibn al-Khattab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang sangat
signifikan. Hal ini, memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya agar
dapat dimanfaatkan secara benar, efektif dan efisien. Setelah melakukan
musyawarah dengan para sahabat terkemuka, Khalifah Umar ibn al-Khattab
mengmbil keputusan untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus,
tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada,
bahkan diantaranya disediakan dana cadangan. Cikal bakal lembaga Baitul
Mal yang dicetuskan dan difungsikan oleh Rasulullah Saw dan diteruskan
oleh Abu Bakar ash-Shiddiq, semakin dikembangkan fungsinya pada masa
pemerintahan Khalifah Umar ibn al-Khattab sehingga menjadi lembaga yang
reguler dan permanen.
Pada tahun 16 H, bangunan lembaga Baitul Mal pertama kali didirikan
dengan Madinah sebagai pusatnya. Hal ini kemudian diikuti dengan
pendirian cabang-cabangnya di ibukota provinsi. Untuk menangani lembaga
tersebut, Khalifah Umar ibn al-Khattab menunjuk abdullah ibn Irqam
sebagai bendahara negara dengan Abdurrahman ibn Ubaid al-Qari sebagai
wakilnya.[9]
Bersamaan dengan reorganisasi lembaga Baitul Mal, sekaligus sebagai
perealisasian salah satu fungsi negara islam, yakni jaminan fungsi
sosial, Umar ibn al-Khattab membentuk sistem diwan yang menurut pendapat
terkuat, mulai dipraktekkan untuk pertama kalinya pada tahun 20 H.[11]
Dalam rangka ini, ia menunjuk sebuah komite nassab ternama yang terdiri
dari Aqil bin Abi Thalib, Mahzamah bin Naufal, dan Jabir bin Mut’im
untuk membuat laporan sensus penduduk sesuai dengan tingkat kepentingan
dan kelasnya. Daftar tersebut disususn secara berurutan dimulai dari
orang-orang yang mempunyai hubungan pertalian dengan Nabi Muhammad Saw,
kelompok al-Sabiqun al-Awwalun, hingga seterusnya.[12] Kaum wanita,
anak-anak dan para budak juga mendapat tunjangan sosial.
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar ibn al-Khattab
mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti:
a. Departemen Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk
mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam
peperangan. Besarnya jumlah dana bantuan ditentukan oleh jumlah
tanggungan keluarga setiap penerima dana.
b. Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Departemen yang bertanggung jawab
terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif. Besarnya
gaji ini ditentukan oleh dua hal, yaitu jumlah gaji yang diterima harus
mencukupi kebutuhan keluarganya agar terhindar dari praktek suap dan
jumlah gaji yang diberikan harus sama dan walaupun terjadi perbedaan,
hal itu tetap dalam batas-batas kewajaran.
c. Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam. Departemen ini
mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam
beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
d. Departemen Jaminan Sosial. Departemen ini berfungsi untuk
mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan
orang-orang yang menderita.
2. Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Pada masa pemerintahannya, khalifah Umar ibn al-Khattab mengklasifikasikan pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu :
a. Pendapatan zakat dan ‘ushr (pajak tanah). Pendapatan ini
didistribusikan dalam tingkat lokal jika kelebihan penerimaan sudah
disimpan di Baitul Mal Pusat dan dibagikan kepada delapan ashnaf.
b. Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada
para fakir miskin atau untuk membiayai mereka yang sedang mencari
kesejahteraan, tanpa diskriminasi apakah ia seorang muslim atau bukan.
c. Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ‘ushr (pajak perdagangan ), dan sewa
tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana
bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan
militer, dan sebagainya.
d. Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para
pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar dan dana sosial lainnya.
Diantara alokasi pendapatan Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan
pengeluaran negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana
pertahanan negara dan dana pembangunan. Selain itu, Khalifah Umar ibn
al-Khattab juga menerapkan beberapa kebijakan ekonomi lainnya, seperti :
a. Kepemilikan tanah.
b. Zakat.
c. ‘Ushr. Khalifah Umar ibn al-Khattab menerapkan pajak ‘ushr kepada
para pedagang yang memasuki wilayah kekuasaan Islam. Besarnya
bervariasi, 2,5% bagi pedagang muslim, 5% bagi kafir dzimmi, dan 10%
bagi kafir harbi.
d. Mata Uang. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn al-khattab, bobot
mata uang dinar seragam, yaitu sama dengan satu misqal atau 20 qirat
atau 100 grain barley. Sedangkan bobot dirham tidak seragam dan
karenanya menimbulkan kebingungan masyarakat. Dengan demikian, rasio
antara satu dirham dengan satu mitsqal adalah tujuh per sepuluh.[13]
2.4. Masa Pemerintahan Utsman Bin Affan
Utsman dilahirkan di mekkah pada tahun 573 masehi bertepatan dengan
tahun ke enam dari kelahiran nabi saw. Ayahandanya ‘Affan ibn Abi Ash
keturunan Bani Umayyah yang cukup diegani pada saat itu. Dan jika
ditelusuri silsilah keturunannya dengan nabi maka akan bertemu pada
kakeknya yang ke enam yakni Abdi Manaf ibn Qushay. Utsman adalah
saudagar sukses yang berlimpah kekayaan harta. Namun, meski demikian
beliau dikenal sebagai sosok yang rendah hati, pemalu, dan dermawan
sehingga beliau begitu dihormati oleh masyarakat di sekelilingnya.
Masuknya utsman kedalam islam berawal dari sebuah suara dalam mimpinya
di bawah rindang pohon antara maan dan azzarqa yang menyarankan agar
beliau segera kembali ke mekkah sebab orang yang bernama Muhammad telah
muncul membawa ajaran baru yang kelak akan merubah dunia sebagai utusan
tuhan.
Setelah terbangun dari mimpinya beliau bergegas kembali ke mekkah dan
menanyakan hal ihwal ataupun makna yang tersimpan dari kejadian yang
menimpanya. Kemudian beliau bertemu dengan Abu bakar dan mengajaknya
untuk mengikuti langkahnya yang lebih dahulu memeluk islam. Lalu
menghadaplah keduanya kepada rasulullah untuk menyatakan keislamannya.
Sungguh tak terbilang pengorbanannya terhadap islam, tak terbatas pada
hartanya saja yang selalu dibelanjakan di jalan Allah nyawanya pun
teramat sering terancam dengan berbagai pengucilan dan penyiksaan dari
kerabat dan pemuka Quraisy ketika mereka tahu keislamannya. Di sisi lain
Allah serta rasulnya begitu mencintainya sehingga pernah satu riwayat
disebutkan bahwa beliau adalah salah satu penghuni syurga yang akan
menemani rasul kelak.
Utsman menjadi khalifah Pembai’atan Utsman sebagai khalifah berdasar
kesepakatan enam orang sahabat termasuk dirinya yang telah ditunjuk
langsung oleh Umar ibn Khattab untuk menjadi penggantinya yang akan
melanjutkan kepemimpinan dan perjuangannya dalam menyebarkan islam ke
penjuru dunia. Dari masa inilah awal pengangkatan seorang khalifah
secara demokratis dengan jalan musyawarah yang diwakili oleh keenam
orang sahabat sepanjang sejarah manusia.
Perluasan wilayah Islam Seperti yang telah dikemukakan diatas bahwasanya
utsman harus bekerja lebih keras lagi dalam mempertahankan dan
melanjutkan perjuangan panji islam sebab berbagai ancaman dan rintangan
akan semakin berat untuknya mengingat pada masa sebelumnya telah tersiar
tanda-tanda adanya negeri yang pernah ditaklukkan oleh islam hendak
berbalik memberontak padanya. Namun demikian, meski disana-sini banyak
kesulitan beliau sanggup meredakan dan menumpas segala pembangkangan
mereka, bahkan pada masa ini islam berhasil tersebar hampir ke seluruh
belahan dunia mulai dari Anatolia, dan Asia kecil, Afganistan,
Samarkand, Tashkent, Turkmenistan, Khurasan dan Thabrani Timur hingga
Timur Laut seperti Libya, Aljazair, Tunisia, Maroko dan Ethiopia. Maka
islam lebih luas wilayahnya jika dibandingkan dengan Imperium sebelumnya
yakni Romawi dan Persia karena islam telah menguasai hampir sebagian
besar daratan Asia dan Afrika.
Pembentukan Armada laut Islam pertama Ide atau gagasan untuk membuat
sebuah armada laut islam sebenarnya telah ada sejak masa kekhalifahan
Umar Ibn khattab namun beliau menolaknya lantaran khawatir akan
membebani kaum muslimin pada saat itu. Setelah kekhalifahan berpindah
tangan pada Utsman maka gagasan itu diangkat kembali kepermukaan dan
berhasil menjadi kesepakatan bahwa kaum muslimin memang harus ada yang
mengarungi lautan meskipn sang khalifah mengajukan syarat untuk tidak
memaksa seorangpun kecuali dengan sukarela. Berkat armada laut ini
wilayah islam bertambah luas setelah menaklukkan pulau Cyprus meski
harus melewati peperangan yang melelahkan.
Masa penyusunan Al – qur’an memang telah ada pada masa Khalifah Abu
Bakar atas usulan Umar bin Khaththab yang kemudian disimpan ditangan
istri Nabi Hafsah binti Umar. Berdasar pertimbangan bahwa banyak dari
para penghafal Al – Qur’an yang gugur usai peperangan Yamamah. Kini
setelah Ustman memegang tonggak kepemimpinan dan bertambah luas pula
wilayah kekuasaan Islam maka banyak ditemukan perbedaan lahjah dan
bacaan terhadap Al – Qur’an. Inilah yang mendorong beliau untuk menyusun
kembali Al – Qur’an yang ada pada Hafsah dan menyeragamkannya kedalam
bahasa Quraisy agar tidak terjadi perselisihan antara umat dikemudian
hari. Seperti halnya kitab suci umat lain yang selalu berbeda antar
sekte yang satu dengan yang lainnya.
Maka diutuslah beberapa orang kepercayaannya untuk menyebarkan Al –
Qur’an hasil kodifikasinya ke beberapa daerah penting antara lain
Makkah, Syiria. Kuffah, Syam, Bashrah dan Yaman. Kemudian Beliau
menginstruksikan untuk membakar seluruh mushaf yang lain dan berpatokan
pada mushaf yang baru yang diberi nama Mushaf Al-Iman.
Akhir Masa Kepemimpinan Ustman bin Affan Satu dekade pertama
kepemimpinan Ustman adalah masa yang dipenuhi dengan prestasi penting
dan kesejahteraan ekonomi yang tiada duanya, terkecuali pada dua tahun
terakhir yang berbanding terbalik dengan sebelumnya kondisi serba sulit
akibat merebaknya fitnah dan kedengkian musuh – musuh Islam yang
diarahkan padanya sehingga beliau syahid dengan amat tragis pada jum’at
sore 18 Dzulhijjah 35 H ditangan pemberontak Islam.
http://my.opera.com/zuaddin/blog/show.dml/3141984
2.5. Masa Pemerintahan Ali Bin Abi Thalib
Setelah diangkat sebagai khalifah keempat oleh segenap kaum muslimin,
Ali Bin Abi Thalib langsung mengambil tindakan seperti memberhentikan
para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah
diberikan kepada orang-orang kesayangan utsman, dan mendistribusikan
pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan umar
bin khattab. Masa pemerintahan khalifah ali bin abi thalib yang hanya
berlangsung selama 6 tahun selalu diwarnai dengan ketidak stabilan
kehidupan politik.
Kebijakan Ekonomi Ali Bin Ali Thallib.
a) Mengedepankan prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepada masyarakat.
b) Menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan
pemungutan zakat terhadap sayuran
segar,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
c)Pembayaran gaji pegawai dengan system mingguan………………………………………………….
d) Melakukan kontrol pasar dan pemberantas pedagang licik, penimbunan barang , dan pasar gelap
e) Aturan konpensai bagi para pekerja jika kereka merusak barang-barang pekerjaaannya.
http://muanhinata.multiply.com/reviews/item/20
BAB III PENTUTUP
3.1 KESIMPULAN
Setelah Rasulullah Saw. Wafat, Abu Baqar Al-Shiddiqi yang bernama
lengkap Abdullah ibn Abu Quhafah Al-Tamimi terpilih sebagai Khalifah
Islam yang pertama. Ia merupakan Pemimpin agama sekaligus kepala Negara
kaum muslimin dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umaat islam
Khalifah Abu Baqar Al-Shidiqi melaksanakan berbagai kebijakan sangat
memperhatikan keakuratan penghitungan zakat. Pengganti Abu Baqar
al-Shiddqi adalah Umar ibn Khattab pada masa pemerintahan umar ibn
khattab banyak melakukan ekspansibanyak kebijakan yang dilaksanakan
diantaranya pendirian lembag Baitul Mal, pengaturan kepemilikan tanah,
zakat, ushr,sedekah dari non-muslim, pembuatan mata uang, klasifikasi da
alokasi pendapatan Negara, dan pengaturan pengeluaran. Sementara
pengganti umar bin khattab adalah usman ibn affan pada enam tahun
pertama masa pemerintahannya, Khalifah Utsman ibn Affan melakukan
penataan baru dengan mengikuti kebijakan ibn khattab. Dalam rangka
pengembangan SDM, ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan
jala-jalan, dan pembentukan organisasi kepolosian secara permanen untuk
mengamalkan jalur perdagangan. Dan pemerintahan selanjutnya dipimpin
oleh Ali bin Abi Thalib masa pemerintahannya yang berlangsung selama
enam tahun selalu diwarnai ketidakstabilan politik. sekalipun demikian
Khalifah Ali ibn Abi Thalib tetap berusaha untuk melksanakan berbagai
kebijakan yang dapay mendorong peningkatan kesejahteraan umat islam.
3.2 SARAN
DAFTAR PUSTAKA
1. Adiwarman azwar
karim.2010.sejarah pemikir ekonomi
islam.Jakarta.PT Raja Grafindo Persada
2. Amalia
Euis.2010.sejarah pemikir ekonomi islam.Jakarata.Gramata Publishing
3.
http://my.opera.com/zuaddin/blog/show.dml/3141984
4.
http://www.canboyz.co.cc/2010/02/makalah-pengembangan-islam-pada-masa.html
5.
http://alumni1pleret.forumotion.net/t4-pengertian-ekonomi
6.
http://muanhinata.multiply.com/reviews/item/20